Kamis, 30 Mei 2013

makalah civic



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian HUMAN RIGHTS (HAM)

a)   HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
b)   John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
c)   Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
d)   Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai Teaching human Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Right could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being”.
e)   Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

2.      Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a)   HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)   HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c)   HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B.  Perkembangan Pemikiran HAM

1.   Pemikiran HAM
a)   Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b)   Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
c)   Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
d)   Generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

2.  Perkembangan pemikiran HAM dunia
a)    Magna Charta
Pada umum nya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabanannya dimuka hukum (Mansyur Effendi: 1994).
b)    The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paHAM Rousseau dan montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)    The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d)   The four freedom
Ada empat hak kebebasan bebicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dan pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi pendudukanya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Mansyur Effendi: 1994).
3.  Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
a)      Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b)      Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1)      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2)      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3)      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4)      Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
C.    HAM dalam Tinjauan Islam
            Ide mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.      Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
2.      Serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.      Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah.
Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metodemetode yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1.      Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
2.      Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3.      Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
4.      Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya                     (pasal IV e).

D.  HAM dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yangmemuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
E.  Penegakan HAM di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaantehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupuninternasional. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak sebagai warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.      Mengadakan langkah kongkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.      Membuat peraturan perundang-undangan tetntang HAM
3.      Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4.      Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara terpadu
5.      Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6.      Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM
7.      Meningkatkan peran aktif media massa
Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945 harusdijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan TheIndonesia Bill Of Human Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan upaya perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah melahirkan beberapa kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif. Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya dapat memberi sentimen positif pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia. Dibentuknya beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalagunaan  narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sarana yang terbentuk institusi atau kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya
2.      Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181 tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di Indonesia.

F.   Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
            Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
            Sementara itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
            Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan aparatur Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur Negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur Negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum dan merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili kejahatan-kejahatan tertentu. Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international crimes) sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan  seseorang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.

G.        Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM
            Tanggung jawab penegakan, pemajuan, perlindungan danpemenuhan  HAM tidak saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga Negara. Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

H.  Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya pengaiyaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentai terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

I. Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM ini bukan semata-mata terjadi karena kesalahan pemerintah yang masih belum mampu melakukan penegakan HAM di negara kita ini. Namun dalam kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM. Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
1.      Ketidak tahuannya tentang masalah penghormatan HAM orang lain
2.      Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme)
3.      Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4.      Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5.      Kekuasan yang tidak seimbang
6.      Masayarakat warga yang belum berdaya
7.      Good Governence masih bersifat retorika
8.      Corporete Governence masih bersifat retorika
9.      Masih kuatnya budaya korup
10.  masih kuatnya budaya paternalistik dan feudal


















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
            HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
            Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
            Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.

B.  Saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
            Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.






DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madan.ICCE UIN Jakarta: Jakarta.

Majda, El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana

Wikipedia Indonesia. 2011. Hak Asasi Manusia.Id.wikipedia.org /wiki/Hak_Asasi_Manusia-26k. Diakses 10 desember 2011.

























MAKALAH
“Human Rights”
Mata Kuliah Civic Education
O
L
E
H
 :
Kelompok: 4
M.khariska
Eke puspita sari
Dosen Pembimbing : John kennedy.SH.M.Hum
FAKULTAS/JURUSAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2013


makalah konsep pemasaran



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Konsep Pemasaran
Untuk memasarkan produk sebuah perusahaan diperlukan konsep pemasaran, ide untuk mengidentifikasikan kebutuhan konsumen sebelum memproduksi barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Konsep pemasaran berorientasi menciptakan rasa senang pada pihak konsumen dengan menawarkan nilai produk, barang atau jasa, yang mereka butuhkan.
Konsep pemasaran diaplikasikan oleh perusahaan, khususnya oleh bagian pemasaran. Karena bagian ini yang berfungsi untuk menaksir jumlah permintaan produk perusahaan, meningkatkan permintaan, dan melayaninya.
Konsep pemasaran harus berorientasi pada kebutuhan konsumen. Misalnya, menawarkan pemanas ruangan di negara tropis merupakan konsep pemasaran yang tidak tepat. Produk tersebut seharusnya ditawarkan di negara berudara dingin. Karena itu, sebelum memproduksi suatu produk perusahaan perlu terlebih dahulu mengidentifikasikan orang orang yang paling mungkin untuk membeli produk yang ditawarkan. Selain berorientasi pada kebutuhan konsumen, konsep pemasaran berorientasi pada pencapaian laba yang ditargetkan sebagai tujuan perusahaan.
Sekelompok konsumen dan/atau lembaga yang memerlukan dan mampu serta berwenang untuk membeli suatu produk disebut pasar. Pasar diklasifisikan dalam dua kelompok, pasar konsumen dan pasar industri. Orang-orang yang membeli suatu produk untuk konsumsi disebut pasar konsumen, dan konsumen yang membeli suatu produk untuk diproses menjadi produk tertentu dengan tujuan mendapatkan laba disebut pasar industri.
Pemasaran yang efektif didasarkan atas tiga elemen pokok: falsafah pemasaran, segmentasi pasar, dan prilaku konsumen. Perusahaan baru harus memadukan ketiga unsur tersebut dalam pengembangan tahapan cara yang dapat ditempuh untuk memasarkan produk perusahaan.









2.      Segmentasi pasar
Segmentasi pasar adalah salah satu elemen penting dalam strategi pemasaran yang
akan anda lakukan (bahkan terlalu penting) . Baiklah, akan saya
terangkan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami apa itu
segmentasi pasar. Menurut Hermawan Kertajaya, pengertian segmentasi
pasar adalah sebuah metode bagaimana memandang pasar secara kreatif.
Anda masih bingung dengan pengertian segmentasi pasar diatas? Begini,
salah satu efek apabila anda tidak mengetahui siapa segmentasi pasar
yang tepat bagi produk anda adalah apa yang akan anda lakukan dan berapa
biaya pemasaran yang sudah dikeluarkan akan menjadi sia-sia belaka.
Walaupun produk anda unik dan bernilai.
Contoh paling gampang segmentasi pasar adalah anda jualan mobil BMW
(product) dengan harga 750 juta (price) kemudian anda jual ke pengemis
(targeting & segmentation). Walaupun BMW tersebut sudah anda diskon
gila-gilaan sampai 75% (promotion), si pengemis tidak akan membeli.
Kenapa? Karena itu bukan kebutuhan dia. Beda kalau anda jual ke
segmentasi pasar pecinta mobil mewah, akan lain hasilnya. Hal itu juga
sama saja dengan anda jual daging ayam ke segmentasi pasar orang yang
vegetarian atau anda jual sirip ikan hiu ke pasar tradisional yang belum
tentu orang yang suka makan seafood dan yang berkantong tebal datang ke
tempat tersebut.
Hasilnya pasti nol besar, walaupun harga sudah anda turunkan mati-matian
sampai ngos-ngosan. Perilaku konsumen-nya berbeda. Lalu bagaimana cara
mengetahui segmentasi pasar? Lakukan riset pasar! Setelah anda
mengetahui siapa target pasar anda, anda akan lebih mudah melakukan
penawaran produk anda.
Ketika keputusan untuk mengawali suatu perusahaan telah ditetapkan, diperlukan informasi pasar yang cukup untuk memahami struktur dasar pasar. Pada umumnya pasar terdiri dari orang-orang yang mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Segmentasi pasar adalah proses identifikasi ciri khas yang membedakan suatu kelompok konsumen dengan kelompok konsumen yang lain. Misalnya, meskipun banyak orang yang makan es krim, pasar untuk es krim dapat disegmentasikan berdasarkan rasa dan harga. Ada sementara orang yang lebih menyukai es krim berkualitas tinggi yang dibuat dengan gula asli dan krim karena rasanya: adapula orang yang tidak dapat membedakan kualitas, mereka menilai es krim semata berdasarkan rasanya.
Segmentasi pasar meliputi empat variabel sebagai berikut:
·  Harga produk atau jasa.
·  Kualitas dan ciri produk atau jasa.
·  Teknik promosi yang digunakan untuk produk dan jasa.
·  Metode distribusi produk atau jasa.
Untuk mengetahui cara menerapkan keempat variabel segmen pasar tersebut,  dapat diasumsikan bahwa pasar konsumen dapat dibagi menjadi empat kelompok pasar sebagai berikut:
· Orang yang lebih mengutamakan harga.
· Orang yang lebih mengutamakan kualitas.
· Orang yang lebih mengutamakan kemewahan.
· Orang yang lebih mengutamakan pelayanan.
Setelah keinginan konsumen diketahui, diperrlukan identifikasi untuk mengetahui konsumen potensial untuk suatu produk melalui segmentasi pasar.
Segmentasi pasar dibedakan dalam lima bentuk dasar: demografis, geografis, psikografis, manfaat, dan volume. Rincian segmentasi disajikan dalam gambar 13-1 sebagai berikut:
Gambar 13-1
Bentuk Segmentasi Pasar
Bentuk                                     Ciri umum
Segmentasi demografis                        Umur, pendidikan, jenis kelamin, kelas sosial, ras,jumlah
                                                            Anggota keluarga
Segmentasi geografis                Lokasi regional (misalnya, jakarta, bandung, semarang,
                                                            Yogyakarta, medan, makassar) kepadatan penduduk
                                                            (kota,pinggiran kota, pedesaan): ukuran kota atau desa,
                                                            iklim




Pentingnya segmentasi pasar
Pengertian segmentasi pasar sebagai suatu strategi perusahaan tidaklah semata dilakukan dengan cara membedakan produk atau bahkan menciptakan produk baru (product diversification), tetapi didasarkan atas atas perbedaan minat dan kebutuhan konsumen. Segmentasi pasar adalah pembagian suatu pasar yang heterogen kedalam satuan-satuan pembeli yang homogen, dimana kepada setiap satuan pembeli yang homogen tersebut dijadikan sasaran pasar yang dicapai dengan marketing mix tersendiri. Dengan demikian yang semula pasarnya satu dan luas,kemudian dibagi-bagi atau disegmentasi oleh pemasar menjadi beberapa bagian pasar yang sifatnya homogen. Homogenitas pasar tersebut dicari dan ditentukan sendiri oleh pihak pemasar.
Mengingat luasnya pasar, maka kegiatan segmentasi pasar harus dilakukan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

 Pasar lebih mudah dibedakan
Setiap produk yang dihasilkan adalah untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Agar produk tersebut dapat diterima tentunya haruslah sesuai dengan selera konsumen. Sedangkan dilain pihak dengan keadaan pasar yang heterogen dan selera konsumen yang selalu berkembang tentunya sulit untuk dapat diikuti oleh perusahaan secara terus menerus. Dalam hal ini perusahaan akan cenderung mencari sekelompok konsumen yang sifatnya homogen sehingga lebih mudah untuk memahami selera konsumen. Dengan demikian pasar lebih mudah dibedakan dengan kelompok pasar yang lain.

 Pelayanan kepada pembeli menjadi lebih baik
Ø
Dalam memenuhi kebutuhannya konsumen selalu menginginkan empat hal penting yaitu kualitas barang yang bagus, harga yang terjangkau serta pelayanan yang baik dan memuaskan serta ketepatan waktu. Dari keempat hal tersebut yang sangat dominan adalah perihal pelayanan. Banyak konsumen lari ketempat lain karena masalah pelayanan. Harga dan kualitas kadang menjadi nomor dua dibanding pelayanan. Menyadari hal tersebut maka segmentaasi pasar harus dilakukan agar dapat memberikan
pelayanan yang mengarah kepada pasarnya. Bentuk pelayanan yng diberikan oleh perusahaan adalah menyediakan tempat parkir yang luas dan gratis. Pelayanan ini juga dimaksudkan untuk menarik perhatian konsumen

 Strategi pemasaran menjadi lebih mengarah
Ø
Mengingat luas dan beragamnya pasar konsumen, maka akan sulit untuk melayani semua konsumen yang sangat heterogen tersebut. Maka dengan melayani konsumen yang sifatnya homogen maka strategi pemasaran yang direncanakan dapat lebih mengarah dalam menyusun marketing mix yang meliputi perencanaan produk, harga, distribusi dan promosinya sehingga menjadi lebih tajam
Disamping itu dengan melakukan segmentasi pasar maka dapat membantu pihak manajemen dalam hal mengarahkan dana dan usaha kearah pasar potensial yang paling menguntungkan karena sasaran pasarnya jelas, serta dapat merencanakan produk yang dapat memenuhi permintaan pasar beserta cara- cara promosi yang paling tepat bagi perusahaan. Pada gambar berikut perusahaan membagi segmen dalam dua kategori yakni produk yang ditujukan untuk segmen 19 – 50 tahun,dan produk untuk segmen 51 tahun keatas. Hal ini dilakukan agar produk tersebut dapat lebih mengarah kepada kelompok konsumen tertentu
BAB III
PENUTUP
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu keritik, saran, dan masukan yang sifatnya membangun sangatlah kami harapkan untuk baiknya makalah ini ke depannya.














MAKALAH
“Konsep Pemasaran”
Mata Kuliah Kewirausahaan
Disusun Oleh :
M.khariska
Nurul
Niki
Dosen Pembimbing : Idwal
FAKULTAS/JURUSAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2013

makalah spi


MAKALAH
Tugas Individu
Mata Kuliah SPI
"DINASTI MAMLUK"

Disusun Oleh:
M.Khariska.Afriadi
Lokal : IC
NIM : 2123138417
Dosen Pembimbing : Jaya Putra Irawan M.A
Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi Islam.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
BENGKULU 2012










BAB I
PENDAHULUAN
     A.  Latar Belakang
Pada masa kekuasaan dinasti Ayyubiyah yang dipimpin oleh Al-Malik Al-Salih para budak dididik dan dijadikan tentaranya, diantara para budak tersebut adalah Dinasti Mamluk, karena pada dasarnya dinasti Mamluk berasal dari para budak yang ditawan oleh para penguasa dinasti Ayyubiyah dan pendirinya adalah Syajarah Ad-Durr, di Mesir mereka ditempatkan di pulau Raudhah di Sungai Nil untuk menjalani latihan meliter dan keagamaan. 
Setelah Al-Malik Al-Salih meninggal kedudukan dinasti Mamluk merasa terancam karena posisi kesultanan digantikan oleh Turansyah putra dari Al-Malik Al-Salih sebab Turaansyah lebih dekat kepada tentara Kurdi dari pada Mamluk. Kemudian di bawah pimpinan Aybak dan Baybars, Turansyah  berhasil dibunuh. Selam tiga bulan tampuk kekuasaan di pegang oleh Syajarah Ad-Durr istri dari  Al-Malik Al-Salih, ia kemudian menikah dengan Aybak sebagin tampuk kekuasaan dipimpin oleh Aybak akan tetapi tidak lama kemudian Aybak membunuh Syajarah A-Durr dan mengendalikan sepenuhnya tampuk kekuasaan. Aybak berkuasa selama tujuh tahun (1250-1257 M).  Setelah meninggal ia digantikan oleh anaknya, Ali yang masih berusia muda. Ali kemudian mengundurkan diri pada tahun 1259 M dan digantikan oleh wakilnya, yaitu Qutuz.
     B.  Tujuan
Tujuan utama penulisan makalah ini adalah sesuai dengan mata kuliah Sejarah Peradaban Islam khususnya Dinasti Mamluk adalah untuk melestarikan sejarah itu sendiri serta mengetahui identitasnya, serta dapat mengambil hikamah dari alur sejarah Dinasti Mamluk tersebut, dari masa perkembangannya sampai dengan masa kemunduran Dinasti Mamluk.
     C.  Rumusan Masalah
      1)      Asal-usul Dinasti Mamluk
      2)      Sumbangsih Para Arsitek Muslim Terhadap Dinasti Mamluk
      3)      Faktor-faktor Yang Menunjang Kemajuan Dinasti Mamluk
      4)      Faktor Yang Mempengaruhi Kemuduran Dinasti Mamluk
      5)      Analisis Pembahasan

















BAB II
PEMBAHASAN
     A.  Asal-usul Dinasti Mamluk
Secara etimologi asal kata Mamluk artinya budak, sedangkan bentuk jama' dari kata Mamluk adalah Mamalik. Dinasti Mamluk atau Mamalik pada dasarnya memang didirikan oleh para budak. Mereka pada mulanya adalah orang-orang yang ditawan oleh para penguasa Dinasti Ayyubiyah sebagai budak, kemudian dididik dan dijadikan tentaranya. Mereka ditempatkan pada kelompok tersendiri yang terpisah dari masyarakat. Oleh penguasa Ayyubiyah yang terakhir, Al-Malik Al-Salih, mereka dijadikan pengawal untuk menjamin kelangsungan kekuasaannya. Pada masa penguasa ini, mereka mendapat hak-hak istimewa, baik dari karir ketentaran maupun dalam imbalan-imbalan material. Pada umumnya mereka berasal dari daerah Kaukasus dan laut Kaspia. Di Mesir mereka ditempatkan di pulau Raudhah di Sungai Nil untuk menjalani latihan meliter dan keagamaan. Karena itulah, mereka dikenal dengan julukan Mamluk Bahri (laut). Saingan mereka pada masa itu adalah tentara yang berasal dari suku Kurdi.
Ketika Al-Malik Al-Salih meninggal pada tahun 1249 M, anaknya Turansyah, naik tahta sebagai Sultan. Golongan Mamalik merasa terancam karena Turansyah lebih dekat kepada tentara asal Kurdi daripada mereka. Pada tahun 1250 M, Mamalik di bawah pimpinan Aybak dan Baybars berhasil membunuh Turansyah. Istri Al-Malik Al-Salih, Syajarah Al-Durr, seorang yang juga berasal dari kalangan Mamalik berusaha mengambil kendali pemerintahan, sesuai dengan kesepakatan golongan Mamalik. Kepemimpinan Syajarah Al-Durr berlangsung sekitar tiga bulan. Ia kemudian kawin dengan seorang tokoh Mamalik bernama Aybak dan menyerahkan tampuk kepemimpinan kepadanya sambil berharap terus dapat berkuasa dibelakang tabir. Akan tetapi segera setelah itu Aybak membunuh Syajarah Al-Durr dengan mengambil sepenuhnya kendali pemerintahan. Pada mulanya, Aybak mengangkat seorang keturunan penguasa Ayyubiyah bernama Musa sebagai Sultan "syar'I" (formal) di samping dirinya yang bertindak sebagai penguasa yang sebenarnya. Namun, Musa akhirnya dibunuh oleh Aybak. Ini merupakan akhir dari dinasti Ayyubiyah di Mesir dari kekuasaan Dinasti Mamluk.
Aybak berkuasa selama tujuh tahun (1250-1257 M).  Setelah meninggal ia digantikan oleh anaknya, Ali yang masih berusia muda. Ali kemudian mengundurkan diri pada tahun 1259 M dan digantikan oleh wakilnya, yaitu Qutuz. Setelah Qutuz naik tahta, Baybars yang mengasingkan diri ke Syiria, karena tidak senang dengan kepemimpinan Aybak kembali ke Mesir. Di awal tahun 1260 M, tentara Mesir terancam serangan bangsa Mongol, yang sudah berhasil menduduki hampir seluruh dunia Islam. Kedua tentara bertemu di Ayn Jalut dan pada tanggal 13 september 1260 M, tentara Mamalik di bawah pimpinan Qutuz dan Baybars berhasil menghancurkan tentara Mongol tersebut. Kemenangan atas tentara Mongol ini membuat kekuasaan Mamalik di Mesir menjadi tumpuan harapan umt Islam disekitarnya. Penguasa-penguasa di Syiria segera menyatakan setia kepada penguasa Mamalik.
Tidak lama setelah itu, Qutuz meninggal dunnia. Baybars, seorang pemimpin meliter yang tangguh dan cerdas, diangkt oleh pasukannya menjadi Sultan pada tahun 1260-1277 M. Ia adalah Sultan terbesar dan termasyhur diantara 47 Sultan Mamalik. Ia pula yang dipandang sebagai pembangun hakiki dinasti Mamluk atau Mamalik.
     B.  Sumbangsih Para Arsitek Muslim Terhadap Dinasti Mamluk
Ketika Khalifah al-Zahir dari Dinasti Mamluk ingin membangun sebuah masjid besar di Kota Kairo. Lalu, ia mengumpulkan arsitek dan ahli rekayasa bangunan terbaiknya. Antara lain, Ataybek Fans Eddine Aqtay dan Assahib Fakhr Eddine, untuk membahas proyek ini. Mereka ditugaskan mencari lokasi terbaik, mendesain bentuk bangunan, menentukan bahan bangunan, dan mengawasi pekerja. Para arsitek itu juga dikirim ke beberapa negara Islam untuk studi banding. Ketika proyek pembangunan dimulai, secara rutin khalifah meninjau langsung ke lokasi dan memantau perkembangan. Para penguasa dan masyarakat
Muslim memandang bidang konstruksi sebagai sesuatu yang penting. Hadirnya karya-karya bangunan dengan arsitektur indah serta kokoh, seperti jalan, jembatan, masjid, ataupun kanal, mempertegas keunggulan umat Islam dalam khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi pada abad pertengahan.
Khalifah al-Mamun ibnu Musa senantiasa mengarahkan para arsiteknya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan bentuk perhatiannya terhadap perkembangan bidang teknik sipil. Dia ingin agar setiap bangunan memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti kuat, kokoh, juga berdesain indah.
Dunia Islam mengenal sederet arsitek ternama. Ibn Khaldun salah satunya. Beragam karya bidang teknik sipil merupakan kontribusinyayang tersohor di seluruh dunia Islam. Tokoh lainnya adalah al-Kindi. Ia juga terkenal sebagai ahli ilmu alam. Begitu pula, al-Razi yang populer sebagai ahli rekayasa bangunan dan ahli kimia. Adapula nama Mimar Sinan. seorang arsitek di zaman Turki Usmani. Muncul pula nama al-Biruni dalam bidang tersebut. Selain itu, namanya selama ini melambung melalui bidang lainnya, yaitu astronomi dan fisika. Sejumlah ilmuwan lainnya, seperti al-Jazari mengkhususkan diri dalam bidang rekayasa. Namun, menurut Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Mill, sebagian besar dan mereka tak banyak tercatat namanya.
Saat mengerjakan sebuah proyek pembangunan, ada kalanya para arsitek saling bertukar pandangan. Sedangkan untuk mengerjakanproyek yang begitu besar, seperti pembangunan Kota Baghdad di masa Abbasiyah, dibentuklah sebuah komite untuk menjalankan proyek itu. Tugas komite ialah mendesain sekaligus mengawasi seluruh pengerjaan proyek pembangunan. Menurut al-Hassan dalam Islamic Technology An Illustrated History, mereka juga bertindak sebagai kontraktor dan dapat menugaskan beberapa subkontraktor untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang lebih spesifik.[2]
     C.  Faktor-faktor Yang Menunjang Kemajuan Dinasti Mamluk
Dinasti Mamluk membawa sejarah baru dalam sejarh politik Islam. Pemerintahan Dinasti ini bersifat oligarki meliter, kecuali dalam waktu yang singkat ketika Qalawun (1280-1290 M ) menerapkan pergantian Sultan secara turun temurun. Anak Qalawun hanya berkuasa empat Tahun, karena kekuasaannya direbut oleh Kitbugha ( 1295-1297 M ). Sistem pemerintahan oligarki ini banyak mendatangkan kemajuan di Mesir. Kedudukan amir menjadi sangat penting. Para amir berkompetisi dalam prestasi, karena mereka merupakan kandidat Sultan. Kemajuan-kemajuan itu dicapai dalam berbagai bidang, seperti konsolidasi pemerintahan, perekonomian dan ilmu pengetahuan dan lain-sebagainya.
     1.    Bidang Pemerintahan
Diantara bidang pemerintahan, kemenangan Dinasti Mamluk atas tentara Mongol di Ayn Jalut menjadi modal besar untuk menguasai daerah-daerh sekitarnya. Banyak penguasa-penguasa dinasti kecil menyatakan setia kepada kerajaan ini. Untuk menjalankan pemerintahan di dalam negri., Baybars mengangkat kelompok meliter sebagai elit politik. Di samping itu untuk memperoleh simpati dari kerajaan-kerajaan Islam lainnya, Baybars membaiat keturunan Bani Abbas yang berhasil meloloskan diri dari serangan bangsa Mongol, Al-Mustanshir sebagai khalifah. Dengan demikian, kholifah Abbasiyah, setelah dihancurkan oleh tentara Hulago di Baghdad berhasil dipertahankan oleh Dinasti ini dengan Kairo sebagai pusatnya. Sementara itu, kekuatan-kekuatan yang dapat mengancam kekuasaan Baybars dapat dilumpuhkan, seperti tentara Salib di sepanjang Laut Tengah Assasin di pegunungan Syiria, Cyrenia (tempat berkuasanya orang-orang Armenia), dan kapal-kapal Mongol di Anatolia.
     2.    Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, dinasti Mamluk membuka hubungan dengan Prancis dan Italia melalui perluasan jaur perdagangan yang sudah dirintis oleh dinasti Fathimiyah di Mesir sebelumnya. Jatuhnya Bagdad membuat Kairo sebagai jalur perdagangan antara Asia dan Eropa, menjadi lebih penting karena Kairo menghubungkan jalur perdagangan Laut Merah dan Laut Tengah dengan Eropa. Di samping itu, hasil pertanian juga meningkat. Keberhasilan dalam bidang ekonomi ini didukung oleh pembangunan jaringan transportsi dan komoniksi antar kota, baik laut maupun darat. Ketangguhan angkatan laut Mamluk sangat membntu perkembangan perekonomiannya.
     3.    Bidang Ilmu Pengetahuan
Di bidang ilmu pengetahun, Mesir menjadi tempat pelarian ilmuan-ilmuan asal Baghdad dari serangan tentara Mongol. Karena itu, ilmu-ilmu banyak berkembang di Mesir, seperti sejarah, kedokteran, astronomi, matematika dan ilmu agama.  Dalam ilmu sejarah tercatat nama-nama besar, seperti Ibn Khalikan, Ibn Taghribardi, dan Ibn Khaldun. Di bidang astronomi dikenal nama Nasir Al-Din A-l-Tusi. Di bidang Matematika Abu Al-Faraj Al-Ibriy. Dalam bidang kedoktern; Abu Al-Hasan Ali Al-Nafis, penemu susunan dan peredaran darah dalam paru-paru manusia, Abd Mun'im Al-Dimyathi, seorang dokter hewan, dan Al-Razi, perintis psikoterapi. Dalam bidang opthalmologi di kenal nama Al-Din Ibn Yusuf, sedangkan dalam bidang Ilmu keagamaan, tersohor nama Ibn Taimiyah, seorang pemikir reformis dalam Islam, Al-Sayuti yang menguasai banyak ilmu kegamaan, Ibn Hajar Al-Asqalani dalam ilmu hadis dan lain-lain.

     4.    Ketentaraan
Pemerintahan dinasti ini dilantik dari pengaruhnya dalam  ketentaraan. Para tentara dinasti Mamluk yang dididik haruslah dengan tujuan untuk menjadi pasukan pendukung kebijaksanaan pemimpin. Ketua Negara atau sultan akan diangkat di antara pemimpin tentera yang terbaik, yang paling berprestasi, dan mempunyai kemampuan untuk menghimpun kekuatan. Walaupun mereka adalah pendatang di wilayah Mesir, mereka berhasil menciptakan ikatan yang kuat berdasarkan daerah asal mereka.
Dinasti Mamalik juga menghasilkan buku mengenai ilmu ketenteraan. Minat para penulis semakin terpacu dengan keinginan mereka untuk mempersembahkan sebuah karya kepada kepada para sultan yang menjadi penguasa saat itu. Perbahasan yang sering dibahas adalah mengenai selok-belok yang berkaitan dengan serangan bangsa Mongol. Pada lingkungan ketenteraan Dinasti ini, menghasilkan banyak karya tentang ketenteraan, khususnya keahlian menunggang kuda.
     5.    Budaya Politik
Landasan yang dipakai untuk menilai fitrah politik para Mamalik adalah dengan mempergunakan kaca mata yang Islamik, yakni keberadaan manusia di bumi ini bertujuan untuk  beribadat kepada Allah.
     6.    Layanan Pos Dinasti Mamluk
Layanan pos di era kejayaan Islam tak hanya sekadar sebagai pengantar pesan. Dinasti Mamluk yang berkuasa di Mesir pada 1250 M hingga 1517 M juga menjadikan pos sebagai alat pertahanan. Guna mencegah invasi pasukan tentara Mongol di bawah komando Hulagu Khan pada medio abad ke-13 M, para insinyur Mamluk membangun menara pengawas di sepanjang rute pos Irak hingga Mesir.
Di atas menara pengawas itu, selama 24 jam penuh para penjaga telah menyiapkan tanda-tanda bahaya. Jika bahaya mengancam di siang hari, petugas akan membakar kayu basah yang dapat mengepulkan asap hitam. Sedangkan di malam hari, petugas akan membakar kayu kering. Upaya itu ternyata tak sepenuhnya berhasil. Tentara Mongol mampu menembus Baghdad dan memorak-porandakan metropolis intelektual itu. Meski begitu, peringatan awal yang ditempatkan di sepanjang rute pos itu juga berhasil mencegah masuknya tentara Mongol ke Kairo, Mesir.
Hanya dalam waktu delapan jam, berita pasukan Mongol akan menyerbu Kairo sudah diperoleh pasukan tentara Muslim. Itu berarti, sama dengan waktu yang diperlukan untuk menerima telegram dari Baghdad ke Kairo di era modern. Berkat informasi berantai dari menara pengawas itu, pasukan Mamluk mampu memukul mundur tentara Mongol yang akan menginvasi Kairo. Menurut Paul Lunde, layanan pos melalui jalur darat pada era kekuasaan Dinasti Mamluk juga sempat terhenti ketika pasukan Tentara Salib memblokir rute pos. Meski begitu, penguasa Dinasti Mamluk tak kehabisan akal.
Sejak saat itu, Dinasti Mamluk mulai menggunakan merpati pos. Dengan menggunakan burung merpati sebagai pengantar pesan, pasukan Tentara Salib tak dapat mencegah masuknya pesan dari Kairo ke Irak. Merpati pos mampu mengantarkan surat dari Kairo ke Baghdad dalam waktu dua hari, tutur Lunde. Sejak itu, peradaban Barat juga mulai meniru layanan pos dengan merpati seperti yang digunakan penguasa Dinasti Mamluk.
Lunde menuturkan, pada 1300 M Dinasti Mamluk memiliki tak kurang dari 1.900 merpati pos. Burung merpati itu sudah sangat terlatih dan teruji mampu mengirimkan pesan ketempat tujuan. Seorang tentara Jerman bernama Johan Schiltberger menuturkan kehebatan pasukan merpati pos yang dimiliki penguasa Dinasti Mamluk. Sultan Mamluk mengirim surat dengan merpati, sebab dia memiliki banyak musuh. Dinasti Mamluk memang bukan yang pertama menggunakan merpati pos. Penggunaan merpati untuk mengirimkan pesan kali pertama diterapkan peradaban Mesir kuno pada 2900 SM.
Pada masa kekuasaan Dinasti Mamluk, merpati pos juga berfungsi untuk mengirimkan pesanan pos parcel. Al-kisah, penguasa Mamluk sangat puas dengan kiriman buah ceri dari Lebanon yang dikirimkan ke Kairo dengan burung merpati. Setiap burung merpati membawa satu biji buah ceri yang dibungkus dengan kain sutra. Pada masa itu, sepasang burung merpati pos harganya mencapai 1.000 keping emas. Layanan merpati pos ala Dinasti Mamluk itu tercatat sebagai sistem komunikasi yang tercepat di abad pertengahan.[5]
Dinasti Mamluk juga banyak mengalami kemajuan di bidang arsitektur. Banyak arsitek didatangkan ke Mesir untuk membangun sekolah-sekolah dan masjid-masjid yang indah.. bangunan-bangunan lain yang didirikan pada masa ini diantarnya adalah, rumah sakit, museum, perpustakaan, vila-vila, kubah, dan menr masjid.
Kemjuan-kemajuan itu tercapai berkat kepribadian dan wibawa sultan yang tinggi, solidaritas meliter yang sangat kuat dan stabilitas negara yang amam dari gangguan. Akan tetapi, ketika faktor-faktor tersebut menghilang, dinasti Mamluk sedidikit demi sedikit mengalami kemunduran.

     D.  Faktor Yang Mempengaruhi Kemuduran Dinasti Mamluk
Semenjak masuknya budak-budak dari Srikasia yang kemudian dikenal dengan nama Mamluk Burji, yang pertama kalinya dibawa oleh Qawalun, solidaritas antara sesama meliter menurun, terutama setelah Mamluk Burji berkuasa. Banyak penguasa Mamluk Burji yang bermoral rendah dan tidak menyukai ilmu pengetahuan. Kemewahan dan kebiasaan berfoya-foya dikalangan penguasa menyebabkan pajak dinaikkan. Akibatnya semangat kerja rakyat menurun dan perekonomin negara tidak stabil. Di samping itu, ditemukannya  Tanjung Harapan oleh Eropa tahun 1498 M, menyebabkan jalur perdagangan Asia-Eropa melalui mesir menurun fungsinya. Kondisi ini diperparah oleh datangnya kemarau panjang dan berjangkitnya wabah penyakit.

     E.  Analissis Pembahasan
Pada masa Dinasti Mamluk ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan kebanggaan bagi Dinasti Mamluk sendiri, yaitu ketika mengalami masa kemajuaan, yaitu : dalam bidang pemerintahan, ekonomi, ilmu pengetahuan, ketentaraan, budaya politik dan layanan pos. kemajuaan tersebut diperoleh karana pada masa itu sistem yang digunakan dalam pemerintahan tersebut adalah sistem oligarki meliter, sistem tersebut banyak mendatangkan kemajuan seperti yang telah disebutkan di atas.
Bicara soal kemajuan Dinasti Mamluk, tidak lepas pula kita bicara masalah kemundurannya karna tidak selamnya posisi Dinasti Mamluk berada pada masa keemasan akan tetapi terkadang secara  perlahan akan mengalami kehancuran. Problemnya adalah sejak Qawalun membawa budak-budak dari Srikasia atau yang dikenal dengan Mamluk Burji, solidaritas antar meliter menurun, terutama setelah Mamluk Burji berkuasa, karena Mamluk Burji tidak suka menuntut ilmu pengetahuan, dan kemewahan serta kebiasaan berfoya-foya dikalangan penguasa Mamluk Burji menyebabkan pajak dinaikkan. Imbasnya semangat keraja rakyat menurun dan perekonomin negara juga tidak stabil.



















BAB III
KESIMPULAN
Dari paparan di atas dapat kita simpulkan bahwa latar belakang atau asal-usul Dinasti Mamluk adalah berasal dari para budak yang ditawan oleh penguasa Ayyubiyah yang dipimpin oleh Al-Malik Al-Salih, kemudian mereka dididik dan dilatih menjadi pasukan meliter yang tangguh oleh Al-Malik Al-Salih serta dijadikan pengawal untuk kelangsungan kekuasaannya. Ketika Al-Malik Al-Salih meninggal pada tahun 1249 M, anaknya Turansyah, naik tahta sebagai Sultan. Golongan Mamalik merasa terancam karena Turansyah lebih dekat kepada tentara asal Kurdi daripada mereka. Pada tahun 1250 M, Mamalik di bawah pimpinan Aybak dan Baybars berhasil membunuh Turansyah. Istri Al-Malik Al-Salih, Syajarah Al-Durr, seorang yang juga berasal dari kalangan Mamalik berusaha mengambil kendali pemerintahan, sesuai dengan kesepakatan golongan Mamalik. Kepemimpinan Syajarah Al-Durr berlangsung sekitar tiga bulan. Ia kemudian kawin dengan seorang tokoh Mamalik bernama Aybak dan menyerahkan tampuk kepemimpinan kepadanya sambil berharap terus dapat berkuasa dibelakang tabir. Akan tetapi segera setelah itu Aybak membunuh Syajarah Al-Durr dengan mengambil sepenuhnya kendali pemerintahan.
Kemajuan yang dicapai oleh dinasti Mamluk diantaranya : bidang pemerintahan, ekonomi, ilmu pengetahuan, ketentaraan, budaya politik dan layanan pos, yang mana masing-masing bidang tersebut sangat berperan penting untuk kelangsungan kekuasaan dinasti Mamluk. Semuanya saling memiliki keterkaitan dalam bidang tersebut.
Akan tetapi kemunduran yang dialami oleh Dinasti Mamluk, pada masa kekuasaan Qawalun sunguh sangat merugikan Dinasti Mamluk karena budak-budak yang dibawa dari Srikasia atau yang dikenal dengan Mamluk Burji tidak bisa mempertahankan kemajuan dinasti Mamluk, mereka lebih senang dengan kemewahan dan berfoya-foya sehingga pajak dinaikkan oleh para penguasa dan perekonomian negara tidak stabil, mereka juga tidak senang dengan ilmu pengetahuan , oleh karena, mereka harus menanggung akibat dari perbuatannya sendiri.
Mungkin hanya ini yang dapat pemakalah simpulkan dari pembahasan di atas, mohon maaf atas segala kekurangannya baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Kritik dan saran yang membangun pemakalah harapkan untuk kedepannya bisa lebih baik dari yang sekarang. Amin….


























DAFTAR PUSTAKA

Yatim Badri, Sejarah Peradaban Islam, PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta : 2008
C.E.Bosworth, Dinasti-dinasti Islam, Bandung: 1993