BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian HUMAN RIGHTS (HAM)
a) HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
b) John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
c) Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
d) Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak
tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai Teaching human Rights,
yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Right could be generally
defined as those rights which are inherent in our nature and without which can
not live as human being”.
e) Hak asasi manusia adalah hak
dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa,
bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat
mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak
bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a) HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b) HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
c) HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
1. Pemikiran HAM
a) Generasi pertama berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus
pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh
dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
b) Generasi kedua pemikiran HAM
tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi,
politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan
pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak
yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
c) Generasi ketiga sebagai
reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
d) Generasi keempat yang
mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang
dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi
hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia
People and Government.
2. Perkembangan pemikiran HAM
dunia
a) Magna Charta
Pada umum nya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna charta yang antara lain memuat pandangan
bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan
hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabanannya dimuka
hukum (Mansyur Effendi: 1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paHAM Rousseau dan montesquuieu.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (deklarasi
perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The four freedom
Ada empat hak kebebasan bebicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak
kebebasan dari kemiskinan dan pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi pendudukanya, hak kebebasan
dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap
Negara lain (Mansyur Effendi: 1994).
3. Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia
a) Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan
yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b) Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1) Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949, berlaku UUD 1945.
2) Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3) Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959,
berlaku UUD 1950.
4) Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku
kembali UUD 1945.
C. HAM dalam Tinjauan Islam
Ide
mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah
sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid
dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta.
Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada
Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi
adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa
berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah
kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan
beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah
timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak
berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun
individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan
diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban
untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah,
manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan
karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang
ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya,
tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara
kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu
sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam
memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya
keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan
oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya
Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah
sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap
hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah
meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul
pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1. Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat
tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya
dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang
kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat
tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
2. Serta tentang persamaan dalam penciptaan,
misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap
menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat,
dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata
: ‘adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan
memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan
aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga
halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan
contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya
terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan
hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda
beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah
dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di
luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela
hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM dapat
juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang
berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam
perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah
dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat
di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang
terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah
berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha
membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan
secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara
Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah.
Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya
atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya
kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari
Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan,
kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang
teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah
substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak
Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun
1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar,
yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan
deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber
dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan
sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa
teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan
yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik
dari kedua sumber tersebut dengan metodemetode yang dianggap sah menurut hukum
Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1. Penguasa dan rakyat adalah subjek yang
sama di depan hukum (pasal IV a).
2. Setiap individu dan setiap orang wajib
berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan
pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3. Setiap orang tidak hanya memiliki hak,
melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
4. Setiap muslim berhak dan berkewajiban
menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun
yang memerintahkannya
(pasal IV e).
D. HAM dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yangmemuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah,
keputusan presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat
kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti
dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global.
Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
E. Penegakan HAM di Indonesia
Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi
penghargaantehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan progresif
baik secara nasional maupuninternasional. Namun manakala manusia telah
memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara,
status manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak
sebagai warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini
langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1. Mengadakan langkah kongkret dan
sistematik dalam pengaturan hukum positif
2. Membuat peraturan
perundang-undangan tetntang HAM
3. Peningkatan penghayatan dan
pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4. Mengatur mekanisme perlindungan
HAM secara terpadu
5. Memacu keberanian warga untuk
melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6. Meningkatkan hubungan dengan
lembaga yang menangani HAM
7. Meningkatkan peran aktif media
massa
Dalam
penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan UUD 1945
harusdijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada
di dalamnya merupakan TheIndonesia Bill Of Human Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah
Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan upaya
perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah
nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah melahirkan beberapa
kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif. Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM
serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya
dapat memberi sentimen positif pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia.
Dibentuknya beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan
HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM
lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya
penegakan HAM.
Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005) meliputi
pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalagunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus di
lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan
sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di Indonesia dapat
dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1. Sarana yang terbentuk institusi atau
kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan
institusi lainnya
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau
Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang
memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun
1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181
tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum
tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM di Indonesia.
F. Pelanggaran HAM dan Pengadilan
HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara, penganiyaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya,agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur maupun bukan
aparatur Negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan
terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur Negara,
tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur Negara. Penindakan
terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-deskriminatif dan berkeadilan.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan
umum.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas
pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM
kategori berat dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dengan keputusan Presiden dan berada di lingkungan Pengadilan
Umum.
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang
berada dibawah peradilan umum dan merupakan lex specialis dari
Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi
penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah
Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili kejahatan-kejahatan
tertentu. Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini
adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya
merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat,
karena Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah
kejahatan yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international
crimes) sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi
“pengadilan pidana.”
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran
dan Rekonsilasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang
bertugas untuk menegakan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan
dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam
perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM yang berat yang dilakukan seseorang berumur dibawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta
masyarakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat
dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan
tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus
secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.
G. Penanggung
jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan
(protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM
Tanggung
jawab penegakan, pemajuan, perlindungan danpemenuhan HAM
tidak saja dibebankan kepada Negara, melainkan juga kepada individu warga
Negara. Artinya Negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap
pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga
oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara
horizontal.
H. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya pengaiyaan pada praja STPDN
oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentai terjadi
kecelakaan.
4. Para pedagang tradisional yang berdagang
di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan
sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib
dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
I. Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran
HAM ini bukan semata-mata terjadi karena kesalahan pemerintah yang masih belum
mampu melakukan penegakan HAM di negara kita ini. Namun dalam kenyataannya,
kasus pelanggaran HAM terjadi karena ada beberapa faktor yang mendorong
seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM. Beberapa faktor yang menyebabkan
pelanggaran HAM, yaitu:
1. Ketidak tahuannya tentang masalah
penghormatan HAM orang lain
2. Adanya pandangan HAM bersifat
individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara
individualisme dan kolektivisme)
3. Kurang berfungsinya
lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
4. Pemahaman belum
merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5. Kekuasan yang tidak
seimbang
6. Masayarakat warga
yang belum berdaya
7. Good Governence masih
bersifat retorika
8. Corporete Governence
masih bersifat retorika
9. Masih kuatnya budaya
korup
10. masih kuatnya budaya paternalistik dan
feudal
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi
kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat
dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam
penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan
diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
B. Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewargaan
(Civic Education) Edisi Ketiga Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madan.ICCE UIN Jakarta: Jakarta.
Majda, El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi
Indonesia. Jakarta : Kencana
Wikipedia Indonesia. 2011. Hak Asasi Manusia.Id.wikipedia.org /wiki/Hak_Asasi_Manusia-26k.
Diakses 10 desember 2011.
MAKALAH
“Human Rights”
Mata Kuliah Civic Education
O
L
E
H
:
Kelompok: 4
M.khariska
Eke puspita
sari
Dosen
Pembimbing : John kennedy.SH.M.Hum
FAKULTAS/JURUSAN
EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar