BAB II
PEMBAHASAN
Macam
macam proses hukum
Proses hukum dibagi menjadi 2 yaitu,
proses hukum pidana dan proses hukum perdata, berikut dijelaskan proses hukum
kasus pidana dan kasus perdata.
1.
Proses
hukum kasus pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Para Ahli Hukum
Simon:
Hukum acara pidana bertugas mengatur
cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk
memidana dan menjatuhkan pidana.
Sudarto:
hukum acara pidana adalah
aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada
penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada
persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
Jadi hukum kasus
pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum
materil pidana. Dengan kata lain acara
pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara
untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana
lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.
Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara
Pidana
1.
Fungsi Hukum Acara Pidana
Fungsi hukum acara pidana adalah
menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya
sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali
tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
2.
Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum
acara pidana:
a.
Mencari kebenaran materil.(kebenaran
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan
ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan tujuan untuk
mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana dan selanjutnya
minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah bukti suatu
tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa dipersalahkan.
b. memeberikan putusan hakim.
c.
melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara
pidana: tata cara peradilan termasuk pengkhususannya misal peradilan anak,
ekonomi, dan lain-lain.
3.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum pidana: mencari
kebenaran materiil sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Proses hukum pidana secara berurutan
adalah sebagai berikut:
1. PELAPORAN
Proses pertama bisa diawali dengan
laporan atau pengaduan ke
kepolisian.
Siapa yang bisa melapor ?
a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada
tindak kejahatan
2. PENYIDIKAN
Setelah menerima laporan, Polisi
melakukan penyidikan. Penyidikan
adalah: serangkaian tindakan penyidik
untuk mencari serta
mengumpulkan bukti untuk membuat jelas
tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus
korupsi yang dilakukan
pegawai negeri, penyidikan dilakukan
oleh penyidik PNS.
Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama
dari anggota masyarakat yang
diminta sebagai saksi. Seringkali karena
tidak terbiasa berhubungan
dengan aparat penegak hukum, warga yang
diminta menjadi saksi
memerlukan pendampingan dari paralegal
selama proses penyidikan
berlangsung.
3. PENUNTUTAN
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara
ke pengadilan negeri yang berwenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan
meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutuskan
perkara.
Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan
teliti
untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk
di
limpahkan ke Pengadilan Negeri yang
berwenang.
4. PERSIDANGAN
Mengadili adalah serangkaian tindakan
hakim untuk menerima,
memeriksa dan memutus perkara pidana
berdasarkan asas bebas, jujur
dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus
di depan sidang pengadilan.
Dalam persidangan diperlukan pemantauan
dari warga bersama paralegal
baik bila warga masyarakat menjadi
korban maupun bila dituduh sebagai
tersangka.
5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN
Bila semua pihak setuju dengan putusan
pengadilan, maka putusan akan
memiliki kekuatan hukum tetap, dan
disusul dengan pelaksanaan
eksekusi.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan
pengadilan yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan
dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Tapi bila salah satu pihak keberatan
dengan putusan tingkat pertama,
maka bisa mengajukan banding.
Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan
dasar hukum dan alasan yang
kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat
dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau kasasi.
Semua putusan hakim wajib ditulis dan
bisa diakses
oleh para pihak dan
masyarakat umum
CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA PIDANA UMUM:
• Kekerasan akibat perkelahian atau
penganiayaan
• Pelanggaran (senjata tajam, narkotika,
lalu lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah tangga
• Pelecehan seksual dan
pemerkosaan
2. Proses
Hukum Kasus Perdata:
Persengketaan perdata adalah
persengketaan kepentingan perseorangan/badan
hukum. Sebelum menempuh penyelesaian
lewat jalur hukum. Sebelum
menempuh penyelesaian lewat jalur hukum,
disarankan untuk menyelesaikan
sengketa yang terjadi melalui proses
musyawarah/mediasi, baik melalui
mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun
kebiasaan masyarakat setempat.
Bila tidak berhasil, barulah proses
penyelesaian perdata di pengadilan dimulai.
Proses hukum perdata secara berurutan
adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Pendaftaran gugatan dilakukan oleh
penggugat di Pengadilan Negeri dimana
tergugat bertempat tinggal.
2. Pengajuan Gugatan
Gugatan yang sudah didaftarkan lalu
diajukan ke pangadilan untuk diproses
lebih lanjut. Sebaiknya surat gugatan
dilengkapi dengan salinan berbagai
dokumen atau bukti-bukti tertulis
lainnya.
3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
Hakim akan memeriksa kasus dan
menawarkan kepada Tergugat dan
Penggugat untuk melakukan perdamaian.
4. Persidangan
Jika tidak disetujui untuk berdamai maka
diteruskan dengan pembacaan
gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat
bukti, kesimpulan dan putusan.
5. Eksekusi
Eksekusi keputusan pengadilan yang sudah
memiliki kekuatan hukum tetap
dilakukan oleh
Pengadilan Negeri.
CONTOH-CONTOH KASUS PERDATA:
• Sengketa Tanah
• Hutang Piutang
• Sengketa Jual Beli
• Perceraian
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum
Pidana.
1. Perbedaan
yang mendasar pada Hukum Perdata dan Hukum Pidana ialah; Hukum Perdata mengatur
kepentingan privat (perseorangan/individu) sementara Hukum Pidana mengatur
kepentingan umum.
Pada Hukum Perdata, berisi aturan hukum antara satu
orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang diatur ialah tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
Sementara Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran
dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum pidana bertujuan preventif
(untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran) dan
represif (membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi).
Meski pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana
karena kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu
karena tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan
atas kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat
yang menjadikan hal tersebut kepentingan umum.
Kelebihan
dan Kelemahan Hukum Perdata serta Hukum Pidana.
Hukum Perdata
Kelebihan
|
Kelemahan
|
1. Ketika kedua belah pihak yang
bersengketa berdamai, maka gugatan yang dicabut tidak akan dilanjutkan proses
hukumnya.
|
1. Pengadilan perdata baru dapat
bertindak bila ada laporan atau pengaduan dari salah satu pihak yang
bersengketa.
2. Negara tidak dapat ikut campur
terhadap kepentingan masing-masing pihak dalam prosesnya.
3. Tidak ada
|
Hukum Pidana
Kelebihan
|
Kelemahan
|
1. Negara
dapat ikut campur dalam prosesnya untuk membela kepentingan hukum korban.
2. Suatu
kejadian tindak pidana akan langsung diurus oleh Negara melalui alat-alat
kekusaannya yakni polisi, jaksa, dan hakim tanpa menunggu laporan dari pihak
korban.
3. Ada
ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik. Sehingga akan menimbulkan
efek jera pada pelaku.
|
1. Meski
kedua belah pihak berdamai dan gugatan dicabut, proses hukum tetap berjalan.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Acara Pidana adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan
alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan
pidana.
Persengketaan perdata adalah persengketaan
kepentingan perseorangan/badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur
hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum, disarankan untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik
melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat.
Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai.
Proses
beracara dalam acara pidana adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan data,
mengolahnya, menganalisa serta mengkonstruksikannya. Proses beracara dalam hukum pidana mencakup tiga hal, yaitu sah
tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP), pemeriksaaan sah
tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80 KUHAP),
pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak
sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan
(Pasal 81 KUHAP)
B. Saran
Saran dari penyusun yaitu sebaiknya
dalam beracara pidana prosesnya lebih diperbaiki lagi karena masih ada yang
merasa bahwa dalam beracara pidana masih sangat merepotkan dan menghabiskan
biaya yang banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, andi,1984. bunga rampai
hukum pidana dan acara pidana.Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, Andi. 1987. Pengantar
Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan
Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Proses Hukum Pidana, Perdata &
Pengorganisasian Rakyat Untuk Advokasi,
Justice
For The Poor Program.
Ilmu Hukum”
karya Soedjipto Rahardjo, Bab X Proses Hukum, hlm. 175 -188.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Negara Republik
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Maka dari
itu, Indonesia membutuhkan yang namanya sebuah hukum yang hidup atau yang
berjalan, dengan hukum itu diharapkan akan terbentuk suasana yang tentram dan
teratur bagi kehidupan masyarakan Indonesia. Tak lepas dari itu, hukum tersebut
juga butuh ditegakkan, demi membela dan melindungi hak-hak setiap warga
Negara.
Hukum Acara
Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan
menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau
membebaskan pidana.
Proses hukum perdata adalah kepentingan
perseorangan/badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum.
Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan
sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui mekanisme
adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat.
Bila
tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
perumusan makalah ini, penulis merumuskan beberapa kriteria yang akan dibahas
dalam makalah ini. Kiranya dengan rumusan masalah ini, telah sedikit mewakili
dari seluruh isi makalah ini. Diantaranya yaitu :
1.
Apa yang dimaksud proses hukum pidana dan perdata ?
2.
Contoh kasus pidana dan perdata ?
3.
Bentuk atau cara proses hukum pidana dan perdata ?
4.
Seperti apa proses hukum pidana dan perdata ?
C.
Tujuan dan Kegunaan
Adapun
tujuan dan kegunaan dari makalah yang penulis buat ini yaitu :
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dari proses hukum pidana dan
proses hukum perdata.
2. Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai
proses pembentukan suatu hukum pidana dan perdata dengan mengetahui lebih dalam
tentang Hukum Acara Pidana dan perdata, serta beberapa permasalahannya.
3. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi dalam tentang Hukum Acara
Pidana dan perdata dan permasalahannya.
MAKALAH
Macam macam proses hukum
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah:
ILMU HUKUM
Dosen pengampuh:
Edi Riyanto.SH.I.MH.I
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 5
1. M.khariska
2. Sandy ahmad
FAKULTAS
SYARI’AH
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar