Selasa, 12 Mei 2026

Pasl 59 tentang pemberhentian kades

 

Dalam hal di berhentikan tetap atau sementara terjadi kekosongan maka bupati mengangkat pejabat kepala desa. Hak2 kades tetap dibayarkan kalau tidak terbukti bersalah.

Tidak ada komentar: