Kamis, 30 Mei 2013

macam macam proses hukum



BAB II
PEMBAHASAN

Macam macam proses hukum
Proses hukum dibagi menjadi 2 yaitu, proses hukum pidana dan proses hukum perdata, berikut dijelaskan proses hukum kasus pidana dan kasus perdata.

1.      Proses hukum kasus pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Para Ahli Hukum
Simon:
Hukum acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Sudarto:
hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
Jadi hukum kasus pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum
materil pidana. Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.

Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
1.      Fungsi Hukum Acara Pidana
Fungsi hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
2.      Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara pidana:
a.       Mencari kebenaran materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa dipersalahkan.
b.      memeberikan putusan hakim.
c.       melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara pidana: tata cara peradilan termasuk pengkhususannya misal peradilan anak, ekonomi, dan lain-lain.
3.      Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum pidana: mencari kebenaran materiil sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Proses hukum pidana secara berurutan adalah sebagai berikut:
1. PELAPORAN
Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke
kepolisian.
Siapa yang bisa melapor ?
a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
2. PENYIDIKAN
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan
adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan
pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.
Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang
diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan
dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi
memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan
berlangsung.
3. PENUNTUTAN
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara
ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan
meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan
perkara.
Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti
untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk di
limpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
4. PERSIDANGAN
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur
dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan.
Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal
baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai
tersangka.
5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN
Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akan
memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan
eksekusi.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama,
maka bisa mengajukan banding.
Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang
kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau kasasi.
Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses
oleh para pihak dan masyarakat umum
CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA PIDANA UMUM:
• Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
• Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah tangga
• Pelecehan seksual dan pemerkosaan
2.      Proses Hukum Kasus Perdata:
Persengketaan perdata adalah persengketaan kepentingan perseorangan/badan
hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum. Sebelum
menempuh penyelesaian lewat jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan
sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui
mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat.
Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai.

Proses hukum perdata secara berurutan adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Pendaftaran gugatan dilakukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri dimana
tergugat bertempat tinggal.
2. Pengajuan Gugatan
Gugatan yang sudah didaftarkan lalu diajukan ke pangadilan untuk diproses
lebih lanjut. Sebaiknya surat gugatan dilengkapi dengan salinan berbagai
dokumen atau bukti-bukti tertulis lainnya.
3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
Hakim akan memeriksa kasus dan menawarkan kepada Tergugat dan
Penggugat untuk melakukan perdamaian.
4. Persidangan
Jika tidak disetujui untuk berdamai maka diteruskan dengan pembacaan
gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan dan putusan.
5. Eksekusi
Eksekusi keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
CONTOH-CONTOH KASUS PERDATA:
• Sengketa Tanah
• Hutang Piutang
• Sengketa Jual Beli
• Perceraian










Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
1. Perbedaan yang mendasar pada Hukum Perdata dan Hukum Pidana ialah; Hukum Perdata mengatur kepentingan privat (perseorangan/individu) sementara Hukum Pidana mengatur kepentingan umum.
Pada Hukum Perdata, berisi aturan hukum antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang diatur ialah tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
Sementara Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum pidana bertujuan preventif (untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran) dan represif (membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi). Meski pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana karena kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu karena tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan atas kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat yang menjadikan hal tersebut kepentingan umum.
Kelebihan dan Kelemahan Hukum Perdata serta Hukum Pidana.
Hukum Perdata
Kelebihan
Kelemahan
1.  Ketika kedua belah pihak yang bersengketa berdamai, maka gugatan yang dicabut tidak akan dilanjutkan proses hukumnya.
1.  Pengadilan perdata baru dapat bertindak bila ada laporan atau pengaduan dari salah satu pihak yang bersengketa.
2.  Negara tidak dapat ikut campur terhadap kepentingan masing-masing pihak dalam prosesnya.
3.  Tidak ada                                

Hukum Pidana
Kelebihan
Kelemahan
1. Negara dapat ikut campur dalam prosesnya untuk membela kepentingan hukum korban.
2. Suatu kejadian tindak pidana akan langsung diurus oleh Negara melalui alat-alat kekusaannya yakni polisi, jaksa, dan hakim tanpa menunggu laporan dari pihak korban.
3. Ada ancaman hukuman, siksaan, maupun paksaan fisik. Sehingga akan menimbulkan efek jera pada pelaku.
1. Meski kedua belah pihak berdamai dan gugatan dicabut, proses hukum tetap berjalan.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Persengketaan perdata adalah persengketaan kepentingan perseorangan/badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat. Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai. Proses beracara dalam acara pidana adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan data, mengolahnya, menganalisa serta mengkonstruksikannya. Proses beracara dalam hukum pidana mencakup tiga hal, yaitu sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP), pemeriksaaan sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan (Pasal 81 KUHAP)
B.     Saran
Saran dari penyusun yaitu sebaiknya dalam beracara pidana prosesnya lebih diperbaiki lagi karena masih ada yang merasa bahwa dalam beracara pidana masih sangat merepotkan dan menghabiskan biaya yang banyak.












DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, andi,1984. bunga rampai hukum pidana dan acara pidana.Jakarta: Ghalia Indonesia
Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Proses Hukum Pidana, Perdata & Pengorganisasian Rakyat Untuk Advokasi,
Justice For The Poor Program.
Ilmu Hukum” karya Soedjipto Rahardjo, Bab X Proses Hukum, hlm. 175 -188.

























BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Maka dari itu, Indonesia membutuhkan yang namanya sebuah hukum yang hidup atau yang berjalan, dengan hukum itu diharapkan akan terbentuk suasana yang tentram dan teratur bagi kehidupan masyarakan Indonesia. Tak lepas dari itu, hukum tersebut juga butuh ditegakkan, demi membela dan melindungi hak-hak setiap warga Negara. 
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Proses hukum perdata adalah kepentingan perseorangan/badan hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat.
Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai.
B.     Rumusan Masalah
Dalam perumusan makalah ini, penulis merumuskan beberapa kriteria yang akan dibahas dalam makalah ini. Kiranya dengan rumusan masalah ini, telah sedikit mewakili dari seluruh isi makalah ini. Diantaranya yaitu :
1.      Apa yang dimaksud proses hukum pidana dan perdata ?
2.      Contoh kasus pidana dan perdata ?
3.      Bentuk atau cara proses hukum pidana dan perdata ?
4.      Seperti apa proses hukum pidana dan perdata ?
C.    Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari makalah yang penulis buat ini yaitu : 
1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dari proses hukum pidana dan proses hukum perdata.
2.  Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai proses pembentukan suatu hukum pidana dan perdata dengan mengetahui lebih dalam tentang Hukum Acara Pidana dan perdata, serta beberapa permasalahannya.
3. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi dalam tentang Hukum Acara Pidana dan perdata dan permasalahannya.
MAKALAH
Macam macam proses hukum
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
ILMU HUKUM
Dosen pengampuh:
Edi Riyanto.SH.I.MH.I

DISUSUN OLEH:

KELOMPOK 5
1. M.khariska
2. Sandy ahmad

FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
2013


Tidak ada komentar: