Minggu, 15 Juni 2014

Pembatasan atas Investasi pada Asuransi Syariah


Berikut adalah ketentuan pembatasan atas investasi pada asuransi syariah:
(1) Deposito berjangka atau sertifikat deposito pada setiap bank tidak melebihi 20% dari jumlah investasi.
(2) Saham yang tercatat di bursa efek, yang emitennya adalah Badan Hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak lebih dari 20% dari jumlah investasi.
(3) Obligasi dan MTN, yang penerbitnya adalah Badan Hukum Indonesia, untuk setiap emiten masingmasing tidak lebih dari 20% dari jumlah investasi.
(4) Unit penyertaan reksadana, untuk setiap penerbit tidak lebih dari 20% dari jumlah investasi.
(5) Penyertaan langsung, seluruhnya tidak melebihi 10% dari jumlah investasi.
(6) Bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya tidak lebih dari 20% dari jumlah.
(7) Pinjaman polis, besarnya tidak melebihi 80% dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
(8) Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal (dengan skema murabahah), seluruhnya tidak melebihi 30% dari jumlah investasi dengan ketentuan untuk masing-masing unit untuk setiap tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal tidak melebihi1% dari jumlah investasi.
(9) Pembiayaan modal kerja (dengan skema mudharabah), seluruhnya tidak melebihi 30% dari jumlah investasi dengan ketentuan besarnya setiap pinjaman tidak melebihi 75% dari nilai jaminan terkecil di antara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau NJOP.

Tidak ada komentar: