Minggu, 15 Juni 2014

Jenis Investasi pada Asuransi Syariah


Berikut ini adalah ketentuan dan jenis investasi pada asuransi syariah:
(1) Deposito berjangka dan Sertifikat Deposito termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 bulan.
(2) Saham yang tercatat di bursa efek.
(3) Obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan.
(4) Unit penyertaan reksadana.
(5) Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek).
(6) Bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan untuk investasi.
(7) Pembiayaan kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan).
(8) Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).

Tidak ada komentar: