Jumat, 09 September 2016

MAKALAH Ushul Fiqh EKIS “Analisis Ijma terhadap problematika ekonomi

MAKALAH
Ushul Fiqh EKIS
“Analisis Ijma terhadap problematika ekonomi

Kelompok 3
Oleh :
M.Khariska
Nurul Khotimah
Teten Sriyanti


Dosen Pengampuh oleh Dr. Moh Dahlan, M.Ag


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  (IAIN)
BENGKULU
2015




BAB I
PENDAHULUAN
Harus dikemukakan sejak awal bahwa ijma’ itu tidak terlepas dari penyandaran terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, . Sebagai doktrin dan dalil syari’ah, ijma’ pada dasarnya ijma’ merupakan dalil rasional. Teori ijma’ juga jelas bahwa ia merupakan dalil yang menuntut bahwa banyak konsensus mutlak dan universal sajalah yang memenuhi syarat, sekalipun konsensus mutlak mengenai materi ijma’ yang bersifat rasional sering kali sulit terjadi. Adalah wajar dan masuk akal untuk hanya menerima ijma’ sebagai realitas dan konsep yang falid dalam pengertian relative, tetapi bukti factual tidak cukup untuk menentukan universalitas ijma’. Definisi klasik dan syarat esensial ijma’ sebagai mana ditetapkan oleh ulama-ulama ushul, adalah sangat jelas bahwa tak kurang dari konsensus universal sarjana-sarjana muslim dapat dianggap sebagai ijma’ yang meyakinkan. Oleh karena itu tidak ada sedikitpun ruang bagi ketidak sepakatan, atau ikhtilaf, mengenai konsep ijma’. Teori ijma’ juga tidak mau menerima gagasan relatifitas atau tidak mau menerima kesepakatan darinya...
Ijma’ merupakan kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas hukum syara’ . oleh karena itu , menurut Hanafi , dalam ijma’ terkandung hal-hal berikut :
1.      Kebulatan dapat terwujud apabila pendapat seseorang sama dengan pendapat lain.
2.      Apabila ada yang tidak sependapat , tidak akan ada ijma’ tanpa kesepakatan secara keseluruhan ijma’ , tidak terjadi , tetapi pendapat terbanyak dapat dijadikan hujjah
3.      Jika pendapat di suatu masa tersebut hanya keluar dari seorang mujtahid , bukan termasuk ijma’
4.      Kebulatan pendapat harus real , artinya semua menyatakannya , baik dengan lisan , tulisan , atau isyarat .
5.      Kesepakatan yang dimaksudkan hanya berlaku untuk mujtahid , bukan yang lainnya .[1]
6.      Kebulatan pendapat dari kelompok tertentu , bukan merupakan ijma’ , sebab ijma’ disini adalah ijma’ ummah seluruh umat bersepakat .
            

Terjadinya ijma’ disebabkan oleh berbagai hal yaitu :
1.      Karena pernah terjadi, dan hal itu diakui secara mutawatir .
2.      Pada masa awal islam, para mujtahid masih sedikit dan terbatas sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan ijma’ dan menetapkan suatu hukum. Akan tetapi, melakukan ijma’ yang diakui validitasnya oleh ulama ahli ushul, hanyalah ijma’ sahabat, karena jumlah sahabat yang sedikit pada zamannya. Sahabat adalah orang yang bertemu, bergaul dengan Nabi SAW. dan banyak menyaksikan sebab-sebab turunnya ayat Al-qur’an .
3.      Ijma’ tidak akan terjadi, tidak akan ada dan tidak akan pernah ada, karena persoalan agama, sejak diutusnya nabi hingga kiamat , merupakan masalah yang disepakati.[2]







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dan Fungsi Ijma’
Secara etimologi, ijma’ berarti “kesepakatan” atau konsensus.[3] Pengertian ini dijumpai dalam Al-Qur’an surat An-nisa (115) :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًاوَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا
Pengertian etimologi kedua dari ijma’ adalah  (ketetapan hati untuk melakukan sesuatu). Pengertian kedua ini ditemukan dalam surat Yunus, 10: 71:
... maka bulatkanlah keputusanmu dan kumpulkanlah) sekutu-sekutumu..
Perbedaan antara pengertian kedua terletak pada kuantitas (jumlah) orang yang berketetapan hati. Pengertian pertama mencukupkan satu tekad saja, sedangkan untuk pengertian kedua memerlukan tekad kelompok.[5] Perbedaan rumusan itu dapat dilihat dari beberapa rumusan atau definisi ijma’ sebagai berikut:
            a) Al-Ghazali merumuskan ijma’dengan:
اتِّفَاقُ جَمِيعِ الْمُجْتَهِدِينَ مِنْ أُمَّةِمُحَمَّدٍ  فِي عَصْرٍ مَا بَعْدَ عَصْرِهِ  عَلَى أَمْرٍ شَرْعِيٍّ
Kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama.

Meskipun dalam istilah ini dikhususkan kepada umat Nabi Muhammad, namun mencakup jumlah yang luas yaitu seluruh umat Nabi Muhammad atau umat Islam. Pandangan Imam Ghazali ini mengikuti pandangan Imam Syafi’i yang menetapkan ijma’ itu sebagai kesepakatan umat. Hal ini tampaknya didasarkan pada keyakinan bahwa yang terhindar dari kesalahan hanyalah umat secara keseluruhan, bukan perorangan. Namun pendapat Imam Syafi’i ini mengalami perubahan dan perkembangan di tangan pengikutnya di kemudian hari.
b)      Al-Amidi yang juga pengikut Syafi’iyah merumuskan ijma’:
Ijma’ adalah kesepakatan sejumlah Ahlul Halli wal ‘Aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atau hukum suatu kasus.
Kelihatannya Imam al-Amidi membatasi ijma’ itu pada kesepakatan orang-orang tertentu dari umat Nabi Muhammad, yaitu orang-orang yang mempunyai fungsi sebagai pengungkai dan pengikat atau para ulama yang membimbing kehidupan keagamaan umat Islam. Dalam hal ini orang awam tidak diperhitungkan kesepakatannya. Namun lebih lanjut terlihat, bahwa al-Amidi masih memberikan kemungkinan masuknya orang awam dalam penetapan ijma’ dengan ketentuan ia telah mampu berbuat hukum. Untuk maksud ini al-Amidi memberikan alternatif definisi ijma’ sebagai berikut:
Kesepakatan para mukallaf dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
Definisi yang dikemukakan ulama Ahl al-Sunnah berkisar di sekitar definisi yang dikemukakan al-Amidi tersebut di atas meskipun berbeda dalam perumusannya, yakni, kesepakatan orang yang bernama ulama atau ahl as-halli wa al-‘aqdi.
            c)      Definisi yang berbeda secara substantial adalah apa yang dikemukakan ulama Syi’ah. Mereka tidak menitikberatkan pada kata ‘semua”. Tetapi cukup pada kelompok atau beberapa orang asalkan kelompok itu mempunyai wewenang dalam menetapkan hukum. Untuk tujuan ini ulama Syi’ah merumuskan definisi ijma’ sebagai berikut:
Kesepakatan suatu komunitas karena kesepakatan mereka dalam menetapkan hukum syara’

Ulama Syi’ah tidak mengharuskan kesepakatan menyeluruh dan mencukupkan dengan kesepakatan kelompok, karena menurut mereka kesepakatan kelompok ini bukan untuk menetapkan hukum tersendiri di luar apa yang telah ditetapkan olah Qur’an dan Sunnah. Bagi mereka ijma’ itu hanya untuk menemukan adanya Sunnah yaitu ucapan atau perbuatan seseorang yang dianggap ma’shum atau terbebas dari dosa yang dalam hal ini, menurut mereka, adalah Nabi Muhammad dan Ahlul bait (Keturunan Nabi dari Fathimah serta Hasan dan Husen).

    d)     Al-Nazham (pemuka kelompok Nazhamiyah, satu pecahan dari Mu’tazilah) mengemukakan rumusan lain tentang ijma’.
Setiap perkataan yang hujjahnya tidak dapat dibantah.
Maksudnya: “Setiap ucapan atau pendapat yang dapat ditegakkan sebagai hujjah syari’iyah, meskipun ucapan seseorang”.[6]
B.     Rukun- Rukun Ijma’
Dalam definisi ijma telah disebutkan bahwa ia adalah : kesepakatan para mujtahid lah teknis hukum atau dari umat islam pada suatu masa atas hukum Syara definisi ini dapat di ambil kesimpulan bahwa rukun ijma dimana menurut Syar’i ia tidak akan terjadi kecuali dengan keberadaanya, adalah empat, yaitu:
Pertama: adanya sejumlah para mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa karena sesungguhnya kesepakatan tidak mungkin dapat tergambar kecuali pada sejumlah pendapat, dimana masing-masing pendaapat sesuai dengan pendapat lainya. Maka kalau sekiranya pada suatu waktu tidak terdapat sejumlah para mujtahid, Misalnya tidak ditemukan seorang mujtahid sama sekali, atau hanya di temukan seorang mujtahid, maka secara Syara’ tidak akan terjadi ijma’ pada waktu itu. Oleh karena inilah, maka tidak ada ijma’ pada masa Rosululloh SAW ., karena hanya belio sendirilah mujtahid waktu itu.
Kedua: adanya kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan umat islam terhadap hukum Syara mengenai suatu kasus atau peristiwa pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri mereka, kebangsaan mereka, ataupun kelompok mereka. Maka kalau seandainya para mujtahid negeri makkah dan madinah saja ataupun para mujtahid negri irak saja, atau mujtahid negeri hijaz saja, atau para mujtahid ahli bait, atau para mujtahid ahli sunah, bukan mujtahid golongan Syi’ah sepakat atas hukum Syara’ Mengenai suatu peristiwa, maka dengan kesempatan kusus ini tidaklah sah ijma’ Menurut Syara’. Karena ijma’ itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kesempatan umum dari semua mujtahid dunia islam pada masa suatu kejadian selain mujtahid tidak masuk penilaian.
Ketiga: Bahwasanya kesepakatan mereka adalah dengan mengemukakan pendapat masing-masing orang dari para mujtahid itu tentang pendapatnya yang jelas mengenai suatu peristiwa, baik penyampaian pendapat masing-masing mujtahid itu berbentuk ucapan, misalnya Ia memberikan fatwa mengenai peristiwa itu, atau berbentuk perbuatan, misalnya ia memberikan suatu putusan mengenainya; baik masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya pendapat mereka, atau mereka menemukakan pendapat, mereka secara kolektif, misalnya para mujtahid di dunia islam mengadakan suatu konggres pada suatu masa terjadinya suatu peristiwa, dan peristiwa itu dihadapkan kepada mereka, dan setelah mereka bertukar orientasi pandangan, maka mereka seluruhnya sepakat atau satu hukum mengenainya.
Keempat: bahwa kesepakatan dari seluruh mujtahid atau suatu hukum itu terealisir. Kalau sekiranya kebanyakan dari mereka sepakat, maka kesepakatan yang terbanyak iti tidak menjadi ijma’, kendatipun amat sedikit jumlah mujtahid yang menentang dan besar sekali jumlah mujtahid yang sepakat karena sepanjang masih dijumpai suatu perbedaan pendapat, maka masih ditemukan kemungkinan benar pada salah satu pihak dan kekeliruan pada pihak lainya. Oleh karena itu, maka kesepakatan jumlah terbanyak tidak menjadi hujjah Syar’iyah yang pasti dan meningkat.[7]
C.    Syarat Ijma’
            Di samping rukun di atas, Jumhur Ulama ushul fiqh, mengemukakan pula syarat-syarat ijma’, yaitu:
1)      Yang melakukan ijma’ tersebut adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad.
2)      Kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap     agamanya).
3)      Para mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ah.
Ketiga syarat ini disepakati oleh seluruh ulama ushul fiqh. Ada juga syarat lain, tetapi tidak disepakati para ulama, diantaranya:
1)      Para mujtahid itu adalah sahabat. 
2)      Mujtahid itu kerabat Rasulullah, apabila memenuhi dua syarat ini, para ulama ushul fiqh menyebutnya dengan ijma’ shahabat.
3)      Mujtahid itu adalah ulama Madinah.
4)      Hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang menyepakatinya.
5)      Tidak terdapat hukum ijma’ sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama.[8]

D.    Kehujjahan Ijma’
            Jumhur ulama ushul fiqh berpendapat apabila rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi, maka ijma’ tersebut menjadi hujjah yang qath’i (pasti), wajib diamalkan dan tidak boleh mengingkarinya, bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir. Di samping itu, permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya melalui ijma’, menurut para ahli ushul fiqh tidak boleh lagi menjadi pembahasan ulama generasi berikutnya, karena hukum yang ditetapkan melalui ijma’ merupakan hukum syara’ yang qath’i dan menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ setelah al-Qur’an dan Sunnah.[9]           
Alasan Jumhur Ulama ushul fiqh yang mengatakan bahwa ijma’ merupakan hujjah yang qath’i dan menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ adalah:
     1.      Firman Allah swt. Dalam surat al-Nisa’ ayat 59:

Wahai orang-orang yang beriman taatilah Alah dan taatilah Rasul dan uli al-amri di antara kamu...
Menurut Jumhur Ulama ushul fiqh, lafal uli al-amr dalam ayat itu bersifat umum, mencakup para pemimpin di bidang agama (para mujtahid dan pemberi fatwa) dan dunia (pemimpin masyarakat, negara, dan perangkatnya). Ibn ‘Abbas menafsirkan uli al-amr ini dengan para ulama.
Ayat lain yang dikemukakan Jumhur Ulama adalah surat al-Baqarah,ayat 143, Ali Imran ayat 110, dan al-Syura ayat 10. Imam Ghazali (450-505 H/1058-1111 M), mengemukakan ayat lain yang dijadikan Jumhur sebagai alasan kehujjahan ijma’ , yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 115,
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا
Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
Menurut al-Ghazali, ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjadikan orang-orang yang tidak mengikuti cara-cara yang ditempuh umat Islam sebagai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, dan menentang Allah dan Rasul-Nya hukumnya haram.
    2.      Alasan Jumhur Ulama dari hadits adalah sabda Rasulullah saw.:

Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah. (H.R. al-Tirmidzi)

Dalam lafaz lain disebutkan:
إِنَّ أُمَّتِي لاَ يَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَلَةٍ
Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap suatu kesesatan.

Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ باِلجَمَاعَةِ وَإيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنََّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الإِثْنَيْنِ أَبْعُد[10]
Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai berai, karena syetan bersama yang sendiri dan dengan dua orang lebih jauh. (HR At-Tirmidzi)
Lebih lanjut Rasulullah saw. bersabda:
منْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلاّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ؟ قَالَ : وَإِنْ صَلَّى وَصَامَم
Dari al-Harits al-Asy’ari dari Nabi SAW bersabda:’Siapa yang meninggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya kecuali jika kembali. Seseorang bertanya,’ Wahai Rasulullah, walaupun dia sudah mengerjakan shalat dan puasa?’. Maka Rasulullah SAW menjawab:’Walaupun dia shalat dan puasa.’ (HR Ahmad dan at-Turmudzi)
Seluruh hadits itu menurut Abdul Wahhab Khalaf, menunjukkan bahwa suatu hukum yang disepakati seluruh mujtahid sebenarnya merupakan hukum umat Islam seluruhnya yang diperankan oleh para mujtahid mereka. Oleh sebab itu, sesuai dengan kandungan hadits-hadits di atas, tidak mungkin para mujtahid tersebut melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum. Apabila seluruh umat telah sepakat melalui para mujtahid mereka maka tidak ada alasan untuk menolaknya.[11]
E.     Macam-macam ijma’.
            Adapun ijma’ ditinjau dari segi cara menghasilkanya, maka ia ada dua macam yaitu:
Pertama: Ijma’ Sharih, yaitu: kesepakatan para mujtahid suatu masa atas hukum suatu kasus, dengan cara masing-masing dari mereka menemukakan pendapatnya secara jelas melalui fatwa atau putusan hukum. Maksudnya bahwasanya setiap mujtahid mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang mengungkapkan pendapatnya secara jelas.
Kedua: Ijma’ Sukuti, yaitu: sebagian dari mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat mereka secara jelas mengenai suatu kasus baik melalui fatwa atau suatu putusan hukum, dan sisa dari mereka tidak memberikan tanggapan terhadap pendapat tersebut, baik merupakan persetujuan terhadap pendapat yang telah dikemukakan atau menentang pendapat itu.[12]
Adapun macam yang pertama yaitu Ijma’ Sharih, maka itu ijma yang hakiki dan ini merupakan hujjah syar’iyah dalam madzhab jumhur ulama.sedangkan macam yang kedua yaitu ijma’ syukuti, maka ia adalah ijma I’tibari (anggapan), karena sesungguhnya orang yang dian saja tidak ada kepastian, bahwa ia setuju. Oleh karena itu, tidak ada kepastian mengenai terwujudnya kesepakatan dan terjadinya ijma’, dan karena inilah maka ia masih dipertentangkan kehujjahannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti bukanlah hujjah, dan bahwa ijma tersebut tidak lebih dari keadaanya sebagai pendapat sebagian dari individu para mujtahid.
F.     Fungsi Ijma’
            Yang dimaksud fungsi ijma’ di sini adalah kedudukannya dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan. Memang pada dasarnya ijma’ itu, menurut ulama Ahl as-Sunnah mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum dengan sendirinya. Tetapi dalam pandangan ulama Syi’ah, ijma’ itu adalah hanya untuk menyingkapkan adanya ucapan seseorang yang ma’shum. Dalam hal ini terlihat ada dua pandangan yang berbeda mengenai kedudukan dan fungsi ijma’ dilihat dari sudut pandangan masing-masing kelompok.
Dalam pandangan ulama yang berpendapat bahwa untuk kekuatan suatu ijma’ tidak diperlukan sandaran atau rujukan kepada suatu dalil yang kuat, ijma’ itu berfungsi menetapkan hukum atas dasar taufiq Allah yang telah dianugrahkan kepada ulama yang melakukan ijma’ tersebut. Dalam pandangan ini tampak bahwa kedudukan dan fungsi ijma’ itu bersifat mandiri.
Dalam pandangan ulama yang mengharuskan adanya sandaran untuk suatu ijma’ dalam bentuk nash atau qiyas, maka ijma’ itu berfungsi untuk meningkatkan kualitas dalil yang dijadikan sandaran itu. Melalui ijma’ dalil yang asalnya lemah atau zhanni menjadi dalil yang kuat atau qath’i, baik dalil itu berbentuk nash atau qiyas.[13]
G.    Problematika Ijma
Kebanyakan ahli ushul menetapkan, bahwa ijma’ menurut makna atau ta’rif yang diberikan oleh kebanyakan ahli ushul, dipandang suatu dasar dari dasar-dasar syari’at sebagai yang sudah dijelaskan.
Akan tetapi, jika masalah ini dibahas dengan seksama, ditinjau dari segala aspeknya jelaslah bahwa : masalah menjadikan ijma’ sebagai dasar agama, atau hujjah, bukanlah masalah yang disepakati. Banyak diantara ulama mujtahidin walaupun mereka membenarkan ta’rif ijma’ yang telah diterangkan, menetapkan bahwa ijma’ yang seperti itu tidak mungkin terjadi.
Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa “kemungkinan terjadinya ijma’ sesudah masa sahabat tak dapat diterima lagi karena para ulama islam telah bertebaran sampai kepelosok. Mengumpulkan mereka itu untuk mencapai kata sepakat (ijma’) bukanlah suatu hal yang mudah lagi, bahkan hampir bisa dikatakan mustahil dan belum pernah kita dengar bahwa mereka seluruhnya telah berkumpul di kota itu untuk menyepakati sesuatu hukum. Bahkan imam Ahmad itu mengingkari terjadinya ijma’ yang diartikan dengan arti ahli ushul itu di masa sahabat sendiri. Beliau mengatakan “barang siapa mengatakan berarti ia telah berdusta”. Cukuplah ia katakan “aku tak tahu ada orang yang menyalahi pendapat ini”. Karena boleh jadi telah ada yang menyalahi yang belum sampai berita ini kepadanya.
Abu Muslim Al Ashfahani mengatakan bahwa “ para ulama menetapkan bahwa ijma’ sahabat itu dipandang (diterima) ijma’ orang dibelakang sahabat diperselisihi. Abu Muslim menetapkan pula, bahwa ijma sesudah sahabat tak mungkin diketahui ada/terjadi. Dia menandaskan bahwa “sukar kita mengetahui ada/terjadi ijma’ selain dari ijma’ sahabat yang masih sedikit jumlah orang-orang yang dipandang ahli ijma’. Keadaan itu memungkinkan meraka berkumpul atau memberi persetujuan kepada sesuatu pendapat orang lain. Mereka masih sedikit jumlahnya dan masih tinggal setempat, adapun sekarang sudah islam tersebar ke seluruh pelosok, banyak bilangan ulama, tak mungkin lagi kita meyakini ada terjadinya ijma’ (kata sepakat) diantara mereka itu. Apa yang ditetapkan Abu muslim ini itulah yang dipegang teguh oleh Ahmad yang masih dekat masanya kepada masa sahabat dan yang sangat luas hafalannya terhadap segala urusan yang dinukilkan.
Ringkasnya ijma’ sesudah masa sahabat tidak mungkin terjadi. Akan tetapi ijma’ dalam arti “mengumpulkan para ahli bermusyawarah sebagai ganti para amirul mu’minin” itulah yang mungkin terjadi. Dan inilah ijma’ yang terjadi di masa Abu Bakar dan Umar.[14]
H.    Dalil-Dalil Ijma Ekonomi Syariah Kontemporer
Beberapa dalil-dalil ijma yang akan dikemukakan adalah merupakan hasil ijtihad para ulama di Indonesia khususnya melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimana salah satu tugasnya adalah mempublikasikan penerapan sistem ekonomi Islam kepada masyarakat, selain itu menjadi pengawas bagi penerapan ekonomi Islam terhadap lembaga-lembaga keuangan syariah.
Dalil-dalil ijma tersebut diantaranya adalah sebagai berikut (Mukhtar Al Shodiq, 2005) :
(1) Giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Giro ini dibenarkan secara syariyah yaitu giro dengan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Landasan prinsip ini pada QS. Al Baqarah (2) ayat 283. Juga pada riwayat sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak seorangpun mengingkari mereka. Karenanya hal ini dipandang sebagai ijma (Wahab Zuhaily, 1898).
Ketentuan umum giro berdasarkan sistem mudharabah yaitu : (1) Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shohibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana; (2) Dalam kapasitasnya sebagai mudharib bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; (3) Modal harus dinyatakan dengan jumlah dalam bentuk tunai dan bukan piutang; (4) Pembagaian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam aqad pembukaan rekening.
Adapun ketentuan umum giro berdasarkan wadi’ah yaitu : (1) Bersifat titipan; (2) Titipan bisa diambil kapan saja; (3) Tidak ada imbalan yang diisyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian sukarela dari pihak bank.
Ijma tentang giro ini dibutuhkan karena keperluan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan dalam bidang investasi pada masa kini memerlukan jasa perbankan dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana ini adalah giro.
(2) Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
Ijma ulama menyatakan tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan yang dibenarkan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Hal ini didasarkan pada riwayat sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak seorangpun mengingkari mereka. Karenanya hal ini dipandang sebagai ijma (Wahab Zuhaily, 1898).
(3) Al Qard adalah suatu aqad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada lembaga keuangan syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Landasan ketentuan ini pada QS. Al Maidah (5) ayat 1
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ
 ”Hai orang-orang beriman penuhilah aqad-aqad itu ... ”.
Ijma ulama mujtahid menyatakan sistem ini sah menurut syariah dengan ketentuan (1) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disamping sebagai lembaga komersial harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal yang salah satu sarananya melalui prinsip al Qard dengan aqad yang sesuai dengan syariah; (2) Nasabah al Qard wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama; (3) Nasabah al Qard dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
Masih banyak masalah-masalah perkonomian yang telah ditetapkan hujjahnya dalam bentuk ijma ulama mujtahid diantaranya tentang salam, investasi di reksa dana syariah, asuransi syariah, rahn (gadai), al Sharf (jual beli mata uang), obligasi syariah, pasar modal dan lain sebagainya.
Pada prinsipnya Ijma tetap masih sangat dibutuhkan karena pasti masalah-masalah yang berhubungan dengan muamalah akan terus berkembang sepanjang kehidupan manusia. Wallahu ’alam bishawab.




BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat di fahami bahwa ijma harus menyandar kepada dalil yang ada yaitu kitab, sunah, atau yang mempunyai kaitan kepadanya baik langsung maupun tidak dan tidak mungkin terlepas sama sekali dari kaitan tersebut. Dan alasan ijma harus mempunyai sandaran adalah:
Pertama: bahwa bila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat sandaranya, ijma’ tidak akan sampai pada kebenaran.
Kedua: bahwa keadaanya sahabat tidak mungkin lebih baik dari pada nabi, sebagaimana diketahui, Nabi saja tidak pernah menetapkan suatu hukum kecuali berdasarkan kepada wahyu.
Ketiga: bahwa pendapat tentang agama tanpa menggunakan dalil adalah salah. Kalau mereka sepakat berbuat begitu berarti mereka sepakat melakukan kesalahan;
Keempat: pendapat yang tidak di sandarkan kepada dalil tidak dapat di ketahui kaitanya kepada hukum Syara’. Kalau tidak dapat dihubungkan dengan Syara tidak wajib diikuti.[15]
  1. SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kualitas mahasiswa Ekis pada khususnya didalam mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dita Utama, 1994
Ash Shiddieqy ,Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997
Abd.Al-HavyAl-Farmawi, Al-Bidaya’yah At Tafsir Al-Mawdhu’i, Beirut: Dar Al-fikr 1996
Boedi Abdullah, ilmu ushul fiqh, Bandung : CV pustaka setia, 2008










[1] Boedi Abdullah, ilmu ushul fiqh, Bandung : CV pustaka setia, 2008. Hal. 165
[2] Ibid hal. 166
[3] DR. H. Nasrun Haroen, M.A., Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.51
[4] Qs : Yusuf ayat 15
[5] DR. H. Nasrun Haroen, M.A., Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.51
[6] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.113-114
[7] Prof. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama (Toha putra Group),1994. Hlm.57
[8] DR. H. Nasrun Haroen, M.A., Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.53-54
[9] DR. H. Nasrun Haroen, M.A., Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.54
[10] Abd.Al-HavyAl-Farmawi, Al-Bidaya’yah At Tafsir Al-Mawdhu’i, Beirut: Dar Al-fikr 1996. Hal. 123
[11] DR. H. Nasrun Haroen, M.A., Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.56
[12] Prof. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama (Toha putra Group),1994. Hlm.64
[13] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.133-134
[14] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997. Hlm.193
[15] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya,1993. Hlm.63

Tidak ada komentar: